Dari pengertian kebijakan publik yang tidak hanya ide-ide
pejabat pemerintah, namun juga ada keterlibatan pihak politisi dan masyarakat
dengan taktik dan strategi berdasakan perundang-undangan atau peraturan
pemerintah untuk mengarahkan dalam pencapaian tujuan yang bermanfaat bagi
masyrakat luas atau lebih jelasnya untuk kesejahteraan masyarakat.
Jadi kebijakan publik memiliki kaitan dengan administrasi
pembangunan atau proses pembangunan nasional, baik itu perencanaan pembangunan
jangka panjang (RPJP), rencana pembanguna jangka menengah (RPJM), rencana kerja
pembangunan (RKP) serta APBN/D berkaitan dengan kebijakan publik yang dikuatkan
dengan undang-undang atau perda. Produk-produk dokumen perencanaan tersebut
termasuk taktik dan strategi pemerintah yang merupakan bagian dari kebijakan
publik sebab implikasi dari produk-produk tersebut adalah masyarakat, dan pada
hakekatnya pelaksanaan pembangunan adalah untuk meningkatkan kesejahteraan
masyarakat. Dimana hal tersebutlah yang menjadi intisari dari kebijakan publik
yang telah disebutkan diatas. Dokumen-dokumen perencanaan pembangunan
tersebutlah yang akan menetapkan tindakan-tindakan pemerintah dimasa datang,
mempunyai visi misi dan tujuan yang jelas serta senantiasa ditujukan untuk
kepentingan seluruh masyarakat, untuk hal ini maka diperlukan peran serta
masyarakat dalam pembuatan perencanaan tersebut, di dalam pembuatan perencanaan
pembangunan baik pusat maupun daerah haruslah melalui musyawarah secara
berjenjang dari tingkat bawah (bottom up). Proses tersebut diawali dengan
musyawarah rencana pembangunan desa, musrenbang kecamatan, musrenbang
kabupaten/kota dan musrenbang provinisi guna mengoptimalkan partisipasi
masyrakat sebagaimana amanat dalam undang-undang.
Jika ditinjau dari proses kebijakan publik ada 4 kegiatan
yang meliputi proses perencanaan pembangunan, antara lain adalah:
- Perumusan masalah
- Perumusan agenda (agenda setting)
- Perumusan usulan
- Pengesahan usulan
Proses tersebut dimulai dari tingkat musrenbang desa
dimana masyarakat desa dapat berpartisipasi dan memberikan masukan tentang
permasalahan yang sedang dihadapi mereka untuk dibawa ke tingkat musrenbang
kecamatan dan selanjutnya akan ke kabupaten, provinsi ataupun musrenbang negara
yang selanjutnya diproses untuk menjadi agenda pemerintah, proses ini
dilanjutkan dengan penyaringan usulan-usulan yang disesuaikan dengan
kepentingan politik dan pemerintah yang dapat menyebabkan bias terhadap
kepentingan publik terutama yang diusulkan masyarakat melalui musrenbang.
Selanjutnya setelah tahapan legisasi kepada pemerintah atau DPR/D untuk
ditetapkan sebagai peraturan/undang-undang.
Dan tentu saja kebijakan publik memiliki kaitan dengan
administrasi pembangunan, karna dalam pelaksanaan kebijakan publik, dalam hal
ini pelaksanaan pembangunan, masyarakat harus mengerti tentang undang-undang
yang menjelaskan bahwa kontribusi masyarakat juga diharapkan dalam sistem
perencanaan pembangunan nasional (SPPN) yaitu pada UU no 25 tahun 2004 dan
telah dilengkapi dengan peraturan-peraturan pemeritah. Dan masyarakat juga
tentunya harus faham apa fungsi partai-partai politik yang dipercayakan
masyarakat untuk duduk di DPR atau DPRD, bahwa setiap parpol harus bisa
memberikan pendidikan politik yang baik pada masyarakat paling tidak bisa
memberikan contoh pada masyarakat tentang pendidikan politik yang baik itu,
juga bisa mengawal apa yang menjadi aspirasi agar bisa segera menjadi agenda
pemerintah.
Didalam penentuan kebijakan pembangunan daerah, aspirasi
masyarakat dapat melalui 3 jalur:
- Jalur Musrenbang, dimana masyarakat bisa menyalurkan aspirasinya secara langsung sesuai dengan tingkatannya.
- Jalur Politik atau Partai Politik, dilakukan oleh anggota dewan dalam masa reses
- Jalur Birokrasi, bisa dilakukan melalui SKPD atau langsung pada kepala daerah.
Namun aspirasi masyarakat kita masih dianggap
lemah/monoton pada kontribusinya dalam perencanaan pembangunan, hal ini di
sebabkan karena belum pahamnya masyarakat pada kebutuhan mereka sendiri,
seharusnya disinilah peran anggota dewan yang terhormat itu di fungsikan,
mereka harus bisa etrus mendampingi masyarakat dalam memilih kebijakan
pembangunan yang bagaimana yang dibutuhkan untuk kesejahteraan kita bersama.
Adapun masyarakat yang mengerti apa yang menjadi kebutuhannya untuk dimasukan
menjadi kebijakan publik pada perencanaan pembangunan tapi terkendala akan
konsep-konsep, aturan, atau prosedur yang ada pada pemerintahan. Disinalah
perlunya pemahaman tentang kebijakan publik berhubungan dengan administrasi
pembangunan, masyarakat harus memahami aturan-aturan main dalam pelaksanaan
kebijakan publik pada sektor pembangunan. Yang mana pelaksanaan tersebut
haruslah berpayung hukum, sehingga tidak akan muncul permasalahan-permasalahan
yang tidak diinginkan dalam pelaksanaan pembangunan tersebut. Di dalam Undang-Undang
No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan tersebut diatas telah
dinyatakan didalam Bab II Pasal 4 Huruf d yang menyatakan bahwa perencanaan
pembangunan bertujuan untuk mengoptimalkan partipasi masyarakat. Dengan
demikian, Undang-Undang tersebut telah menjamin bahwa dalam setiap langkah
perencanaan pembangunan baik ditingkat pusat maupun daerah partisipasi
masyarakat wajib untuk didengar dan dipertimbangkan oleh pemerintah.
No comments:
Post a Comment