Monday, October 29, 2012

PERENCANAAN FISIK


Perencanaan fisik merupakan suatu usaha mengatur dan menata kebutuhan fisik dalam memenuhi kebutuhan hidup manusia dengan berbagai kegiatan atau aktivitas fisiknya.
Ruang : wadah tempat manusia dan makhluk lainnya menjalani kehidupan dan melakukan aktivitas serta menjaga keberalangsungan hidupnya.
Tata ruang : wujud struktural dan pola pemanfaatan ruang
Penataan ruang : proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang
Rencana tata ruang : hasil perencanaan wujud terstruktur dan pola pemanfaatan ruang

Perencanaan fisik akan mencakup usaha pengaturan dan penataan :
  • Ruang (spatial) dalam arti luas yang menghasilkan susunan tata guna lahan;
  • Ruang secara khusus yang diwujudkan dalam bentuk bangunan;
  • Ruang secara lebih khusus yang diwujudkan dalam internal interior bangunan;
  • Kebutuhan jalan dan utilitas umum seperti jaringan air bersih, telepon, listrik dan lain-lain.

Proses perencanaan fisik
  • Perlu adanya masukan (input) yang menjadi dasar
  • Analisis
  • Alternatif rencana

Lingkup perencanaan fisik (dari sisi kewilayahan administratif)
  • Lingkup nasional seperti Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN)
  • Lingkup regional, seperti Rencana Tata Ruang Propinsi, Rencana Tata Ruang Pulau, Rencana Tata Ruang Gerbangkertosusilo, Rencana Tata Ruang Jabodetabek, RTRW Kabupaten
  • Lingkup lokal, seperti Rencana Tata Ruang Wilayah Kota, Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota

Lingkup Perencanaan fisik (dari sisi fungsi)
  • Kawasan fungsional, perencanaan kawasan perumahan dan permukiman, perkantoran, perdagangan dan jasa dll;
  • Kawasan khusus, kawasan pesisir, kawasan waduk dsb.


No comments:

Post a Comment