Perencanaan fisik merupakan suatu usaha mengatur dan
menata kebutuhan fisik dalam memenuhi kebutuhan hidup manusia dengan berbagai
kegiatan atau aktivitas fisiknya.
Ruang : wadah tempat manusia dan makhluk lainnya
menjalani kehidupan dan melakukan aktivitas serta menjaga keberalangsungan
hidupnya.
Tata ruang : wujud struktural dan pola pemanfaatan ruang
Penataan ruang : proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang
Rencana tata ruang : hasil perencanaan wujud terstruktur
dan pola pemanfaatan ruang
Perencanaan fisik akan mencakup usaha pengaturan dan
penataan :
- Ruang (spatial) dalam arti luas yang menghasilkan susunan tata guna lahan;
- Ruang secara khusus yang diwujudkan dalam bentuk bangunan;
- Ruang secara lebih khusus yang diwujudkan dalam internal interior bangunan;
- Kebutuhan jalan dan utilitas umum seperti jaringan air bersih, telepon, listrik dan lain-lain.
Proses perencanaan fisik
- Perlu adanya masukan (input) yang menjadi dasar
- Analisis
- Alternatif rencana
Lingkup perencanaan fisik (dari sisi kewilayahan
administratif)
- Lingkup nasional seperti Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN)
- Lingkup regional, seperti Rencana Tata Ruang Propinsi, Rencana Tata Ruang Pulau, Rencana Tata Ruang Gerbangkertosusilo, Rencana Tata Ruang Jabodetabek, RTRW Kabupaten
- Lingkup lokal, seperti Rencana Tata Ruang Wilayah Kota, Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota
Lingkup Perencanaan fisik (dari sisi fungsi)
- Kawasan fungsional, perencanaan kawasan perumahan dan permukiman, perkantoran, perdagangan dan jasa dll;
- Kawasan khusus, kawasan pesisir, kawasan waduk dsb.
No comments:
Post a Comment